Kantor Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) STIS Teminabuan merupakan Firma Hukum dibawah naungan Yayasan Insan Cendikia Papua dan Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial (STIS) Teminabuan yang menjunjung tinggi Kualitas Layanan Hukum guna membela kepentingan Klien (perorangan/instansi/lembaga dll) atas persoalan hukum yang dihadapi dengan berpegang teguh pada nilai-nilai filosofi keadilan, kepastian dan kemanfaatan Hukum.
Berdasar pada nilai-nilai filosofi itulah kami berupaya memberikan layanan jasa hukum terbaik untuk kepentingan klien baik layanan hukum Preventif (Pencegahan) maupun layanan hukum Represif (Pengendalian) yang dihadapi Klien dengan berbagai macam pilihan jalan keluar yang di tawarkan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta teori dan prinsip hukum yang berlaku baik pada tingkatan lokal, nasional maupun Internasional. Pada intinya, apa yang menjadi pilihan terbaik bagi Klien adalah menjadi tujuan kami.
Kantor Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) STIS Teminabuan didukung oleh tim yang ahli dibidangnya masing-masing, serta telah mengembangkan jaringan kerja sama dengan institusi atau tenaga ahli (expert) baik perguruan tinggi maupun praktisi professional yang diakui. Komitmen kami adalah memberikan jasa layanan di bidang hukum dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan mengutamakan kepentingan pencari keadilan dengan tetap pada koridor instrumen hukum sebagai acuannya.
Pengembangan kantor hukum yang mengedepankan prinsip Profesionalisme menjadi jawaban tersendiri atas tantangan dan kebutuhan penyelesaian hukum di dunia modern. Oleh karena itu model kantor hukum yang secara profesional dan mengutamakan transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak pada tanggung jawab atas profesinya serta kode etik dalam setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
VISI :
“Menjadi Partners Terbaik, Unggul dan Terkemuka dalam pencarian Keadilan dan Kebenaran baik di tingkat regional dan nasional”
MISI :
AREA PRAKTEK
JARINGAN
Pelayanan hukum secara profesional dengan sistem tepat waktu, jaringan kerja yang luas baik instansi pemerintahan, BUMN/BUMD maupun swasta, serta meliputi pula Tim Ahli dari Perguruan Tinggi, yang terkait termasuk kantor konsultan hukum lain yang terjalin sejak lama, sehingga memudahkan sistem dan cara kerja yang profesional.
BIAYA LAYANAN
Untuk Biaya jasa hukum mendasarkan pada bobot perkara dan atau bentuk jasa yang harus diberikan dengan tetap mengedepankan kesepakatan dengan klien.
KLIEN TETAP
Klien Tetap/Retainer Clien merupakan salah satu bentuk jasa yang diberikan dengan adanya kontrak dalam waktu tertentu (biasanya dalam jangka waktu 1 tahun) antara Penyedia Jasa Layanan Hukum dengan Klien.
Demikian sekilas Profil Jasa Konsultan Hukum oleh Kantor Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) STIS Teminabuan, bilamana masih dianggap kurang sempurna dari kebutuhan akan informasi yang didapatkan bisa menghubungi via telepon di kantor yaitu melalui Telepon. 0811439128 atau langsung datang ke kantor kami.