LBH STIS Teminabuan

Kantor Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) STIS Teminabuan merupakan Firma Hukum dibawah naungan Yayasan Insan Cendikia Papua dan Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial (STIS) Teminabuan yang menjunjung tinggi Kualitas Layanan Hukum guna membela kepentingan Klien (perorangan/instansi/lembaga dll) atas persoalan hukum yang dihadapi dengan berpegang teguh pada nilai-nilai filosofi keadilan, kepastian dan kemanfaatan Hukum.

Berdasar pada nilai-nilai filosofi itulah kami berupaya memberikan layanan jasa hukum terbaik untuk kepentingan klien baik layanan hukum Preventif (Pencegahan) maupun layanan hukum Represif (Pengendalian) yang dihadapi Klien dengan berbagai macam pilihan jalan keluar yang di tawarkan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta teori dan prinsip hukum yang berlaku baik pada tingkatan lokal, nasional maupun Internasional. Pada intinya, apa yang menjadi pilihan terbaik bagi Klien adalah menjadi tujuan kami.

Kantor Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) STIS Teminabuan didukung oleh tim yang ahli dibidangnya masing-masing, serta telah mengembangkan jaringan kerja sama dengan institusi atau tenaga ahli (expert) baik perguruan tinggi maupun praktisi professional yang diakui. Komitmen kami adalah memberikan jasa layanan di bidang hukum dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan mengutamakan kepentingan pencari keadilan dengan tetap pada koridor instrumen hukum sebagai acuannya.

Pengembangan kantor hukum yang mengedepankan prinsip Profesionalisme menjadi jawaban tersendiri atas tantangan dan kebutuhan penyelesaian hukum di dunia modern. Oleh karena itu model kantor hukum yang secara profesional dan mengutamakan transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak pada tanggung jawab atas profesinya serta kode etik dalam setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

 

VISI :

Menjadi Partners Terbaik, Unggul dan Terkemuka dalam pencarian Keadilan dan Kebenaran baik di tingkat regional dan nasional”

MISI :

  1. Memberikan Solusi terbaik dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien.
  2. Menjunjung tinggi Kredibilitas dalam penegakan hukum serta memiliki semangat dan komitmen yang tinggi dalam mencari solusi terbaik bagi kepentingan klien.
  3. Memformulasikan Kreativitas argumentasi hukum sebagai alternatif dalam penyelesaian persoalan hukum.
  4. Menjaga Integritas, moral, dan etika yang baik dalam penegakan hukum.
  5. Menjadi Komunikator dan mempresentasikan pendapat hukum (legal opinion) dengan baik.
  6. Mampu bekerja sama dalam tim dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungan.
  7. Dapat mengembangkan ilmu hukum atau praktek profesionalnya dalam bidang hukum melalui pembelaan hukum, yang mengutamakan kepuasan bagi klien.
  8. Mampu memecahkan permasalahan hukum melalui pendekatan interdisiplin, multidisiplin, atau transdisiplin.

 

AREA PRAKTEK

  1. Hukum Perusahaan (Corporate law)
  2. Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intelectual-property law)
  3. Hukum Perbankan (Banking law)
  4. Hukum Lingkungan (Environmental law)
  5. Hukum Perlindungan Konsumen (Consumers law)
  6. Hukum Pertanahan dan Perumahan (Land and Property law)
  7. Hukum Perkawinan ( Marital law)
  8. Hukum Perburuhan (Labor law)
  9. Hukum Asuransi (Insurance Law)
  10. Hukum Pidana (Criminal Law)
  11. Hukum Tata Usaha Negara (Government Law)
  12. Birokrasi dan good Governance (Bureaucracy and Good Governance)
  13. Rancangan Kontrak (Legal drafting) dan Naskah Akademik
  14. Hukum dan Hak Asasi Manusia (Law and Human Rights)
  15. Hukum Pemerintahan Daerah (Law of Local Government)
  16. Pembuatan Naskah Opini Hukum (Legal opinion)
  17. Pembuatan Naskah Audit Hukum (Legal Audit)
  18. Hukum Perpajakan dan Keuangan Publik (Tax Law and Public Finance)
  19. Partai Politik dan Pemilihan Umum (Political Party and General Election)
  20. Consultant Management (Management Consulting)
  21. Ketenagakerjaan (Labor)
  22. W. Komersial dan Kriminal Litigasi (Commercial and Criminal Litigation)
  23. Tindak Pidana Korupsi (Corruption)
  24. Due Diligence (Due diligence)
  25. Perkara Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court)
  26. Rancangan Perundang-undangan (Legislatif drafting)

 

JARINGAN

Pelayanan hukum secara profesional dengan sistem tepat waktu, jaringan kerja yang luas baik instansi pemerintahan, BUMN/BUMD maupun swasta, serta meliputi pula Tim Ahli dari Perguruan Tinggi, yang terkait termasuk kantor konsultan hukum lain yang terjalin sejak lama, sehingga memudahkan sistem dan cara kerja yang profesional.

 

BIAYA LAYANAN

Untuk Biaya jasa hukum mendasarkan pada bobot perkara dan atau bentuk jasa yang harus diberikan dengan tetap mengedepankan kesepakatan dengan klien.

 

KLIEN TETAP

Klien Tetap/Retainer Clien merupakan salah satu bentuk jasa yang diberikan dengan adanya kontrak dalam waktu tertentu (biasanya dalam jangka waktu 1 tahun) antara Penyedia Jasa Layanan Hukum dengan Klien.

 

Demikian sekilas Profil Jasa Konsultan Hukum oleh Kantor Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) STIS Teminabuan, bilamana masih dianggap kurang sempurna dari kebutuhan akan informasi yang didapatkan bisa menghubungi via telepon di kantor yaitu melalui Telepon. 0811439128 atau langsung datang ke kantor kami.

Bagikan :

Kegiatan LBH STIS Teminabuan

No data was found

Hubungi kami di : 082291989022

Kirim email ke kamikontak@stisteminabuan.ac.id