LPPM STIS Teminabuan

Kegiatan-LLPM-STIS-Teminabuan-Bimtek-DPRD-Sorong-Selatan

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) STIS Teminabuan bertugas untuk mengelola kegiatan Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, publikasi karya tulis ilmiah, magang dan KKN (Kuliah Kerja Nyata). Bentuk kegiatan yang dilakukan meliputi antara lain:

  1. Mengembangkan dan mengelola program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang sains dan teknologi.
  2. Mendorong publikasi ilmiah untuk memperluas jangkauan pengetahuan dan hasil penelitian.
  3. Membangun kemitraan dengan instansi pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah, termasuk DPRD, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor industri untuk mengembangkan sumber daya manusia, kapasitas tata kelola, dan pengembangan sains teknologi di wilayah Sorong Selatan dan sekitarnya.
  4. Memberikan pelatihan dan workshop untuk meningkatkan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  5. Melakukan kajian-kajian dan penelitian untuk pengembangan daerah di Sorong Selatan dan Papua Barat Daya serta Indonesia

 

 Struktur Organisasi & Tata Kerja

LPPM STIS Teminabuan

 

LPPM bertugas untuk mengelola kegiatan Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, publikasi karya tulis ilmiah, magang dan KKN (Kuliah Kerja Nyata) yang melibatkan civitas akademika STIS Teminabuan.

Ketua

  1. Menetapkan arah dan kebijakan LPPM dalam mewujudkan Visi, Misi, dan Tujuan STIS Teminabuan;
  2. Menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang dijadikan sebagai pedoman dan arah kebijakan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat STIS Teminabuan;
  3. Menyusun program kerja Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  4. Mengkoordinasikan kegiatan Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Publikasi dan Penerbitan, magang, dan KKN
  5. Merancang dan melakukan publikasi dan sosialisasi program LPPM kepada sivitas akademika STIS Teminabuan;
  6. Menyusun laporan lembaga Penelitian dan PkM sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  7. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua STIS Teminabuan

 

Sekretaris

  1. Menata dan mengkoordinaskan manajemen teknis administrasi LPPM;
  2. Melaksanakan urusan kesekretariatan LPPM untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Menghimpun dan mengadministrasikan semua kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi, magang dan KKN;
  4. Menyusun konsep jadwal kegiatan lembaga sesuai dengan data dan informasi sebagai masukan untuk ketua LPPM;
  5. Menyusun laporan tahunan kegiatan LPPM;
  6. Mendampingi dan / atau mewakili ketua dalam kegiatan terkait LPPM; dan
  7. Dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada Ketua LPPM.

 

Koordinator Bidang Pengabdian, Magang dan KKN

  1. Melakukan telaah kebijakan untuk program pengabdian, magang dan KKN (Kuliah Kerja Nyata);
  2. Membuat panduan untuk kegiatan pengabdian, magang dan KKN (Kuliah Kerja Nyata);
  3. Melakukan monitoring untuk pelaksanaan pengabdian, magang dan KKN (Kuliah Kerja Nyata);
  4. Menyosialisasikan adanya kegiatan pengabdian, magang dan KKN (Kuliah Kerja Nyata);
  5. Membangun jaringan Kerjasama dengan pihak luar STIS Teminabuan terkait magang dan KKN;
  6. Memberikan laporan setiap kegiatan terkait pengabdian seperti diklat, magang dan KKN;
  7. Melakukan evaluasi dan mengusulkan tindak lanjut semua program pengabdian, magang dan KKN (Kuliah Kerja Nyata);
  8. Mendampingi dan/atau mewakili ketua dalam kegiatan terkait bidang pengabdian, Magang dan KKN (Kuliah Kerja Nyata); dan
  9. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua LPPM.

 

Koordinator Bidang Penelitian, Jurnal dan Publikasi

  1. Menentukan nama jurnal, lingkup keilmuan, keberkalaan, dan akreditasi apabila diperlukan. Menentukan keanggotaan dewan editor.
  2. Mendefinisikan hubungan antara penerbit, editor, dan pihak lain dalam suatu kontrak.
  3. Menghargai hal-hal yang bersifat rahasia, baik untuk peneliti yang berkontribusi, pengarang/penulis, editor, maupun mitra.
  4. Menerapkan norma dan ketentuan mengenai hak atas kekayaan intelektual, khususnya hak cipta.
  5. Melakukan telaah kebijakan jurnal dan menyampaikannya kepada pengarang/penulis, dewan editor, mitra, dan pembaca.
  6. Membuat panduan kode berperilaku bagi editor dan mitra bestari.
  7. Mempublikasikan jurnal secara teratur.
  8. Membangun jaringan kerja sama dan pemasaran.
  9. Memberikan laporan setiap kegiatan terkait publikasi ilmiah dan penerbitan;
  10. Melakukan evaluasi dan mengusulkan tindak lanjut semua program publikasi ilmiah dan penerbitan;
  11. Mendampingi dan/atau mewakili ketua dalam kegiatan terkait bidang publikasi dan penerbitan; dan
  12. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua LPPM.

 

Administrasi

  1. Menerima berkas usulan proposal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat untuk disampaikan kepada Koordinator Penelitian atau PKM untuk diproses lebih lanjut ;
  2. Memeriksa kelengkapan berkas usulan proposal Penelitian dan PKM berdasarkan ketentuan
  3. Mencatat dan mendokumentasikan hasil Penelitian dan PKM atau kegiatan LPPM lainnya Bersama Koordinator terkait memverifikasi data hasil Penelitian atau PKM, melakukan rekapitulasi data dan mengirimkannya sesuai kepentingannya (Akreditasi dan atau pemeringkatan) dan pembuatan prosiding/buku/jurnal atas hasil karya akademisi STIS Teminabuan;
  4. Mengarsipkan dokumen yang berhubungan dengan kegiatan Penelitian dan kegiatan PKM, dan kegiatan LPPM lainnya
  5. Mengarsipkan semua surat-surat masuk dan surat keluar yang berhubungan dengan LPPM
  6. Mempersiapkan bahan evaluasi dan monitoring pelaksanaan kegiatan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

A. Sudiana Sasmita, S.IP, M.A

Ketua LPPM STIS Teminabuan

Bagikan :

Kegiatan LPPM STIS Teminabuan

No data was found

Hubungi kami di : 082291989022

Kirim email ke kamikontak@stisteminabuan.ac.id